Liburan ke luar negeri biasanya kurang lengkap kalau nggak belanja. Setidaknya, anda pasti tergoda untuk membawa oleh-oleh buat keluarga atau teman kesayangan di rumah. Namun, tahukah anda kalau ada peraturan bea cukai yang harus dipatuhi jika anda ingin membawa barang ke luar negeri masuk Indonesia?
Sebelum anda kalap belanja di luar negeri, anda harus tahu dulu nih tentang definisi bea cukai. Bea yang dikenakan di bandara dibedakan menjadi 2 (dua)
Yang pertama adalah bea masuk, yaitu biaya atau pajak yang dikenakan untuk memasukkan barang ke negara tujuan (dalam hal ini adalah bea masuk ke Indonesia).
Sedangkan bea keluar adalah biaya yang dikenakan jika anda membawa barang keluar dari suatu negara alias melakukan ekspor.
Ternyata peraturan bea cukai bandara 2019 memiliki fungsinya sendiri.
Jika tidak ada peraturan bea cukai bandara yang dikenakan pada siapa pun yang ingin membawa barang keluar-masuk Indonesia, tentu tidak ada pembatasan terhadap jumlah barang yang masuk atau keluar dari negara kita.
Coba bayangkan, jika tidak ada bea cukai, bisa saja barang yang dibawa orang ke luar Indonesia memiliki jumlah yang berlebihan sehingga stok di dalam negeri justru menyusut drastis. Yang rugi kita-kita juga kan?
Makanya, jangan kaget jika petugas bea cukai di bandara akan memeriksa barang bawaanmu dengan detail.
Pada dasarnya, anda harus ingat bahwa semua barang baru yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan barang baru yang keluar Indonesia dianggap sebagai barang ekspor.
Namun, peraturan bea cukai bandara 2019 terbaru sebenarnya nggak serem-serem amat kok. Masih ada batas nilai maksimal harga barang baru yang tidak dikenakan pajak bea cukai.
Ada batas harga barang bawaan baru yang bebas biaya cukai. Hitungan barang belanjaan bebas biaya adalah maksimal seharga USD 75.00.
Anda harus siap-siap kena pajak bea cukai jika barang belanjaan anda memiliki harga yang melebihi batas tersebut, ya.
Oh ya, selain dilihat dari segi harga, ada juga batasan barang bawaan bea cukai terkait dengan jenis barangnya. Untuk produk tembakau seperti sigaret dan rokok cerutu, ada batasan yang ditetapkan untuk dibawa masuk ke Indonesia.
Anda hanya boleh membawa maksimal 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, dan 40 gram tembakau. Selain itu, batasan untuk barang bawaan berupa minuman beralkohol adalah 350 mililiter saja.
Kalau anda membawa barang-barang di atas dengan jumlah yang berlebihan, barang bawaan anda bisa terancam untuk dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
BMC Logistics sebagai salah satu perusahaan logistics yang telah beroperasi selama lebih dari 45 tahun, terus berupaya menjadi Logistics andalan bagi masyarakat Indonesia dengan layanan yang selalu dioptimalkan terus menerus dan selalu meningkat dari tahun ke tahun.
BMC Logistics menjadi pilihan yang tepat bagi anda yang ingin melakukan pengiriman baik dari dalam dan luar negeri tanpa harus memikirkan pengurusan yang berkaitan dengan Bea Cukai. Karena BMC Logistics adalah partner pengiriman yang tepat.